logo Kompas.id
Pendidikan & KebudayaanRegulasi Progresif untuk...
Iklan

KEKERASAN SEKSUAL

Regulasi Progresif untuk Kekerasan Seksual Dibutuhkan

Penyelesaian kasus kekerasan seksual belum optimal. Hal ini dipengaruhi hukum yang dinilai belum progresif hingga adanya budaya patriarki yang memberi impunitas ke pelaku.

Oleh
SEKAR GANDHAWANGI
· 1 menit baca
https://assetd.kompas.id/oKIccvz-yY6D2PsBAai1jtsuFdI=/1024x575/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F08%2Fdf2a363e-6038-48c0-a39e-e3170c7b09ae_jpeg.jpg
KOMPAS/SEKAR GANDHAWANGI

Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Kekerasan terhadap Perempuan, Renata Preturlan pada diskusi daring, Jumat (6/8/2021).

JAKARTA, KOMPAS – Pemenuhan hak korban kekerasan seksual, khususnya perkosaan, dan penyelesaian hukum terhadap pelaku masih menjadi sorotan. Regulasi yang progresif dibutuhkan. Ini sesuai dengan komitmen Indonesia terhadap Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan atau CEDAW.

Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Kekerasan terhadap Perempuan, Renata Preturlan, mengatakan, pelaku perkosaan masih mendapat impunitas. Ini disebabkan beberapa faktor, antara lain normalisasi kekerasan seksual atau rape culture, stigmatisasi korban, terbatasnya akses keadilan untuk korban, serta budaya patriarki.

Editor:
Aloysius Budi Kurniawan
Bagikan
Terjadi galat saat memproses permintaan.
Artikel Terkait
Belum ada artikel
Iklan