KEKERASAN SEKSUAL
Regulasi Progresif untuk Kekerasan Seksual Dibutuhkan
Penyelesaian kasus kekerasan seksual belum optimal. Hal ini dipengaruhi hukum yang dinilai belum progresif hingga adanya budaya patriarki yang memberi impunitas ke pelaku.
/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F08%2Fdf2a363e-6038-48c0-a39e-e3170c7b09ae_jpeg.jpg)
Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Kekerasan terhadap Perempuan, Renata Preturlan pada diskusi daring, Jumat (6/8/2021).
JAKARTA, KOMPAS – Pemenuhan hak korban kekerasan seksual, khususnya perkosaan, dan penyelesaian hukum terhadap pelaku masih menjadi sorotan. Regulasi yang progresif dibutuhkan. Ini sesuai dengan komitmen Indonesia terhadap Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan atau CEDAW.
Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Kekerasan terhadap Perempuan, Renata Preturlan, mengatakan, pelaku perkosaan masih mendapat impunitas. Ini disebabkan beberapa faktor, antara lain normalisasi kekerasan seksual atau rape culture, stigmatisasi korban, terbatasnya akses keadilan untuk korban, serta budaya patriarki.