logo Kompas.id
β€Ί
Opiniβ€ΊMenghidupkan Kembali CEDAW
Iklan

Menghidupkan Kembali CEDAW

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual penting diwujudkan karena negara dapat dianggap melanggar HAM dengan jadi pelaku langsung atau dengan pembiaran.

Oleh
Yuniyanti Chuzaifah
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/0NAQ75z3r1Qm0wFR3RRQcFBeOW8=/1024x655/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F12%2FHotfolder%2FEditorial%2FFTP%2F20181208kum5jpg%2F20181208kum5SILO-e1544335305706.jpg
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Pawai akbar yang diinisiasi Gerakan Masyarakat untuk Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual menyusuri Jalan Medan Merdeka Barat menuju ke Taman Aspirasi di depan Istana Merdeka, Jakarta, Sabtu (8/12/2018).

Di luring dan daring, bertebaran kekhawatiran bahwa Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women/CEDAW) semakin dilupakan serta minim dibaca dan dijadikan acuan menavigasi berbangsa. CEDAW adalah konvensi tentang hak asasi perempuan, diratifikasi setidaknya 189 negara, termasuk Arab Saudi, Afghanistan, dan Mesir.

Sengaja saya sebut sejumlah negara Islam atau mayoritas Muslim untuk memberikan gambaran kepada mereka yang berasumsi bahwa HAM, termasuk CEDAW, dari Barat. Di antara anggota komite CEDAW saat ini ada Ms Tamader Al Rammah dari Arab Saudi, Naela Gabr (Mesir), Louiza Chalal (Aljazair), dan Nahla Haidar (Lebanon).

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan