Menghidupkan Kembali CEDAW
RUU Penghapusan Kekerasan Seksual penting diwujudkan karena negara dapat dianggap melanggar HAM dengan jadi pelaku langsung atau dengan pembiaran.
Di luring dan daring, bertebaran kekhawatiran bahwa Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women/CEDAW) semakin dilupakan serta minim dibaca dan dijadikan acuan menavigasi berbangsa. CEDAW adalah konvensi tentang hak asasi perempuan, diratifikasi setidaknya 189 negara, termasuk Arab Saudi, Afghanistan, dan Mesir.
Sengaja saya sebut sejumlah negara Islam atau mayoritas Muslim untuk memberikan gambaran kepada mereka yang berasumsi bahwa HAM, termasuk CEDAW, dari Barat. Di antara anggota komite CEDAW saat ini ada Ms Tamader Al Rammah dari Arab Saudi, Naela Gabr (Mesir), Louiza Chalal (Aljazair), dan Nahla Haidar (Lebanon).