Presiden Diminta Beri Perhatian Khusus Soal Kekerasan Pada Perempuan
Jakarta, Kompas β Pemerintah diminta untuk lebih memberikan perhatian khusus terhadap situasi kekerasan pada perempuan di Tanah Air, terutama kekerasan seksual dan perkawinan anak, yang kasusnya terus meningkat. Untuk itu, Presiden Joko Widodo diharapkan segera menggerakkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta kementerian/lembaga terkait untuk menghentikan kekerasan pada perempuan.
Salah satu langkah kongkrit untuk memberi perlindungan pada perempuan adalah mendorong Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) segera disahkan jadi undang-undang. Sementara untuk menghentikan praktik perkawinan anak, Presiden diharapkan segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.