39 Tahun Ratifikasi CEDAW
Diskriminasi dan Kekerasan Menjerat Perempuan
Diskriminasi terhadap perempuan terus terjadi. Padahal, sudah hampir empat dekade Indonesia meratifikasi konvensi penghapusan diskriminasi terhadap perempuan.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2021%2F06%2F23%2F45d0214a-fb76-4b36-9c66-a2416f641f94_jpg.jpg)
Warga melintasi baliho ajakan untuk menghentikan kekerasan terhadap perempuan dan anak di pintu masuk Kantor Walikota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (23/6/2021).
Hampir empat dekade Indonesia meratifikasi Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan atau Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984. Tahun ini, tepatnya 24 Juli 2023, memasuki 39 tahun Indonesia meratifikasi konvensi tersebut.
Sebagai negara atau pihak yang telah mengesahkan CEDAW, Indonesia berkewajiban mengambil sejumlah langkah untuk menghapus segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan. Hingga kini, Pemerintah Indonesia mengeluarkan berbagai kebijakan dalam bentuk regulasi untuk mendukung implementasi Konvensi CEDAW.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 5 dengan judul "Diskriminasi Masih Terjadi".
Baca Epaper Kompas