logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊSecuil Perhatian bagi Korban...
Iklan

Secuil Perhatian bagi Korban Kala Menanti Negara Penuhi Janjinya

Di tengah pemerintah belum merealisasikan pemenuhan hak-hak korban pelanggaran HAM berat, masyarakat sipil telah memulainya. Meskipun wujudnya tak terlampau besar, sebatas sembako dan THR, hal itu berarti bagi korban.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
Β· 0 menit baca
Korban pelanggaran HAM berat menerima bantuan bahan pokok dan tunjangan hari raya (THR) dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Jumat (14/4/2023) petang.
DIAN DEWI PURNAMASARI

Korban pelanggaran HAM berat menerima bantuan bahan pokok dan tunjangan hari raya (THR) dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Jumat (14/4/2023) petang.

Senyum Tuba (79), korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat, merekah saat menerima sebungkus bantuan bahan pokok dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Jumat (14/4/2023) petang. Namun, seketika senyum itu berubah menjadi tangis haru saat dia mengingat lagi getir kehidupan sebagai eks tahanan politik 1965. Bertahun-tahun, dia hidup dalam keterbatasan karena lekatnya stigma di masyarakat.

Bantuan itu diterima Tuba bersama dengan 49 korban pelanggaran HAM berat lainnya dalam acara buka puasa bersama yang diadakan di kantor Kontras, Jakarta Pusat. Bantuan itu terasa hadir lebih nyata dibandingkan dengan pemenuhan hak korban pelanggaran HAM berat yang dijanjikan pemerintah seperti diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Nonyudisial Pelanggaran HAM yang Berat.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan