logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊOtoritas Pengawas Belum...
Iklan

Otoritas Pengawas Belum Dibentuk, Pemerintah Harus Tetap Lindungi Data Pribadi

Pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika, tetap perlu melindungi data warga dengan regulasi yang sudah ada. Jangan sampai data pribadi warga dikorbankan karena menunggu terbentuknya otoritas pengawas.

Oleh
REBIYYAH SALASAH
Β· 1 menit baca
Petugas menunjukkan kode QR yang harus dipindai pengunjung dengan aplikasi Peduli Lindungi sebelum masuk untuk wisata di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Jumat (17/9/2021).
KOMPAS/RIZA FATHONI (RZF)

Petugas menunjukkan kode QR yang harus dipindai pengunjung dengan aplikasi Peduli Lindungi sebelum masuk untuk wisata di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Jumat (17/9/2021).

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah diminta tetap hadir melindungi data pribadi warga kendati otoritas pengawas pelindungan data pribadi belum dibentuk. Pasalnya, pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika, punya wewenang yang diatur regulasi berupa peraturan pelindungan data pribadi yang masih berlaku saat ini. Peraturan dapat dipakai untuk menutup kekosongan hukum pada masa transisi pelaksanaan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi.

Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Djafar, Jumat (18/11/2022), mengatakan, pembentukan otoritas pengawas pelindungan data oleh Presiden Joko Widodo, seperti diamanatkan Undang-Undang (UU) Pelindungan Data Pribadi (PDP), memang mendesak di tengah kembali mengemukanya dugaan kebocoran data pribadi. Otoritas itu salah satunya bertugas mengatur pihak yang harus bertanggung jawab saat terjadi kebocoran, bentuk tanggung jawab, serta sanksi yang bisa dikenakan.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan