Otoritas Pengawas Belum Dibentuk, Pemerintah Harus Tetap Lindungi Data Pribadi
Pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika, tetap perlu melindungi data warga dengan regulasi yang sudah ada. Jangan sampai data pribadi warga dikorbankan karena menunggu terbentuknya otoritas pengawas.
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah diminta tetap hadir melindungi data pribadi warga kendati otoritas pengawas pelindungan data pribadi belum dibentuk. Pasalnya, pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika, punya wewenang yang diatur regulasi berupa peraturan pelindungan data pribadi yang masih berlaku saat ini. Peraturan dapat dipakai untuk menutup kekosongan hukum pada masa transisi pelaksanaan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi.
Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Djafar, Jumat (18/11/2022), mengatakan, pembentukan otoritas pengawas pelindungan data oleh Presiden Joko Widodo, seperti diamanatkan Undang-Undang (UU) Pelindungan Data Pribadi (PDP), memang mendesak di tengah kembali mengemukanya dugaan kebocoran data pribadi. Otoritas itu salah satunya bertugas mengatur pihak yang harus bertanggung jawab saat terjadi kebocoran, bentuk tanggung jawab, serta sanksi yang bisa dikenakan.