banner

upah minimum 2023

Mahkamah Agung menolak gugatan uji materi dari 10 asosiasi pengusaha terkait Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023. Pada saat bersamaan, pemerintah merevisi PP No 36/2021 tentang Pengupahan.
Bagikan