Buruh dan Pengusaha Belum Sepakat soal Kenaikan Upah Minimum
Kalangan buruh, pengusaha, dan pemerintah daerah belum sepakat soal angka kenaikan upah minimum tahun 2023. Di DKI Jakarta, misalnya, sejumlah unsur dewan pengupahan mengusulkan besaran yang berbeda-beda.
JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan peraturan baru tentang penetapan upah minimum tahun 2023. Kendati begitu, serikat pekerja dan pelaku usaha belum sepakat terkait besaran kenaikan upah yang diusulkan.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, mengatur kenaikan upah minimum 2023 maksimal 10 persen. Sesuai aturan itu, upah minimum provinsi (UMP) 2023 harus ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur paling lambat 28 November 2022, sementara upah minimum kabupaten/kota (UMK) paling lambat 7 Desember 2022.