logo Kompas.id
EkonomiPengusaha Uji Materi Aturan...
Iklan

Pengupahan

Pengusaha Uji Materi Aturan Upah

Sepuluh asosiasi pengusaha resmi meminta Mahkamah Agung membatalkan regulasi tentang upah minimum 2023 karena dinilai melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan.

Oleh
MEDIANA
· 1 menit baca
https://assetd.kompas.id/3_T58tnJr4cpvSRcQ37fOcTKWRo=/1024x664/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F08%2F23%2Ff24ff178-e565-47a6-8095-dc0f4be6fb2d_jpg.jpg

Pekerja berjalan kaki di jalur pedestrian Jalan Sudirman, Jakarta, saat jam pulang kerja, Selasa (23/8/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Sepuluh asosiasi pengusaha resmi mendaftarkan permohonan uji materi atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 ke Mahkamah Agung, Senin (28/11/2022). Selain melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, regulasi itu dinilai menimbulkan ketidakpastian yang memperburuk iklim investasi.

Editor:
MUKHAMAD KURNIAWAN
Bagikan

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 12 dengan judul " Pengusaha Uji Aturan Upah".

Baca Epaper Kompas
Terjadi galat saat memproses permintaan.
Artikel Terkait
Belum ada artikel
Iklan