Pengupahan
Pengusaha Uji Materi Aturan Upah
Sepuluh asosiasi pengusaha resmi meminta Mahkamah Agung membatalkan regulasi tentang upah minimum 2023 karena dinilai melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F08%2F23%2Ff24ff178-e565-47a6-8095-dc0f4be6fb2d_jpg.jpg)
Pekerja berjalan kaki di jalur pedestrian Jalan Sudirman, Jakarta, saat jam pulang kerja, Selasa (23/8/2022).
JAKARTA, KOMPAS — Sepuluh asosiasi pengusaha resmi mendaftarkan permohonan uji materi atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 ke Mahkamah Agung, Senin (28/11/2022). Selain melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, regulasi itu dinilai menimbulkan ketidakpastian yang memperburuk iklim investasi.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 12 dengan judul " Pengusaha Uji Aturan Upah".
Baca Epaper Kompas