pengupahan
Sebanyak 33 Provinsi Tetapkan UMP 2023
Sampai Selasa (29/11/2022), sebanyak 33 provinsi telah menetapkan upah minimum provinsi tahun 2023. Kenaikannya berkisar 4-9,15 persen dibandingkan upah minimum tahun ini.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
JAKARTA, KOMPAS — Sebanyak 33 provinsi telah menetapkan upah minimum provinsi atau UMP tahun 2023 pada Selasa (29/11/2022). Mereka menggunakan formula penghitungan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebutkan, provinsi itu adalah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, dan Jawa Barat. Lalu Jawa Timur, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Banten, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.