Iklan
Sepanjang 2023, Upah Minimum Mengacu Permenaker Nomor 18 Tahun 2022
Mahkamah Agung menolak gugatan uji materi dari 10 asosiasi pengusaha terkait Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023. Pada saat bersamaan, pemerintah merevisi PP No 36/2021 tentang Pengupahan.
JAKARTA, KOMPAS — Implementasi pembayaran upah minimum sepanjang tahun 2023 tetap mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Mahkamah Agung telah menolak gugatan uji materi Permenaker No 18/2022 dari kalangan pengusaha.
Berdasarkan Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA) diketahui bahwa MA telah membacakan putusan musyawarah yang menolak gugatan uji materi Permenaker No 18/2022 dari kalangan pengusaha pada 20 Februari 2023.