logo Kompas.id
›
Ekonomi›Sepanjang 2023, Upah Minimum...
Iklan

Sepanjang 2023, Upah Minimum Mengacu Permenaker Nomor 18 Tahun 2022

Mahkamah Agung menolak gugatan uji materi dari 10 asosiasi pengusaha terkait Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023. Pada saat bersamaan, pemerintah merevisi PP No 36/2021 tentang Pengupahan.

Oleh
MEDIANA
· 1 menit baca
Kader dan simpatisan Partai Buruh melakukan aksi unjuk rasa di sekitar Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, Sabtu (14/1/2022).
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Kader dan simpatisan Partai Buruh melakukan aksi unjuk rasa di sekitar Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, Sabtu (14/1/2022).

JAKARTA, KOMPAS — Implementasi pembayaran upah minimum sepanjang tahun 2023 tetap mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Mahkamah Agung telah menolak gugatan uji materi Permenaker No 18/2022 dari kalangan pengusaha.

Berdasarkan Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA) diketahui bahwa MA telah membacakan putusan musyawarah yang menolak gugatan uji materi Permenaker No 18/2022 dari kalangan pengusaha pada 20 Februari 2023.

Editor:
MUKHAMAD KURNIAWAN
Bagikan