Kalangan Buruh Meminta agar Upah Disesuaikan dengan Standar Kebutuhan Hidup Layak
Kalangan buruh DIY menolak peraturan pemerintah sebagai dasar penentuan upah. Adapun upah minimum diharapkan ditetapkan sesuai dengan kebutuhan hidup layak.
YOGYAKARTA, KOMPAS β Agar bisa memenuhi rasa keadilan dan kebutuhan buruh, kalangan pekerja di DI Yogyakarta meminta agar upah minimum provinsi atau UMP dihitung dengan mengacu pada angka kebutuhan hidup layak (KHL).
βTidak perlu memusingkan PP Nomor 39 Tahun 2021 ataupun Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 karena dua peraturan tidak menawarkan solusi penghitungan upah secara tepat. Agar bisa hidup dengan layak, kami meminta agar UMP dihitung dengan mengacu pada angka KHL saja,β ujar Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY Irsyad Ade, Rabu (23/11/2022).