logo Kompas.id
β€Ί
Ekonomiβ€ΊKenaikan Tak Sesuai Harapan,...
Iklan

Kenaikan Tak Sesuai Harapan, Buruh Bakal Gugat ke PTUN

Besaran upah minimum provinsi yang ditetapkan dinilai tidak sesuai harapan. DKI Jakarta akan menjadi wilayah pertama yang digugat oleh buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI.

Oleh
Axel Joshua Halomoan Raja Harianja
Β· 1 menit baca
Para buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar aksi menyuarakan penetapan upah minimum tahun 2022 di kawasan Silang Monas, Jakarta, Selasa (9/11/2021).
KOMPAS/RADITYA HELABUMI (RAD)

Para buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar aksi menyuarakan penetapan upah minimum tahun 2022 di kawasan Silang Monas, Jakarta, Selasa (9/11/2021).

JAKARTA, KOMPAS - Serikat buruh berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN terkait penetapan upah minimum tahun 2023. Alasannya, besaran kenaikan upah yang ditetapkan di sejumlah provinsi, seperti DKI Jakarta, tidak sesuai dengan harapan buruh.

Sebelumnya, pemerintah daerah telah menetapkan besaran kenaikan upah minimum 2023, baik provinsi maupun kabupaten/kota, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Editor:
MUKHAMAD KURNIAWAN
Bagikan