Iklan
Batas Penetapan Diperpanjang, Rekomendasi Diharapkan Optimal
Sisa waktu menjelang penetapan upah minimum provinsi tahun 2023 diharapkan dapat dimanfaatkan oleh Dewan Pengupahan daerah untuk dialog. Dengan demikian, rekomendasi yang diberikan ke kepala daerah diterima semua pihak.
JAKARTA, KOMPAS ββ βTenggat penetapan dan pengumuman upah minimum provinsi tahun 2023 yang semula 21 November diperpanjang menjadi paling lambat 28 November 2022. Sementara tenggat pengumuman upah minimum kabupaten/kota tahun 2023 diperpanjang dari 30 November menjadi 7 Desember 2022.
Sepanjang waktu menuju penetapan, Dewan Pengupahan daerah sebenarnya masih memiliki peran strategis untuk melakukan negosiasi sosial dan memberikan rekomendasi kepada gubernur selaku pejabat yang berwenang menetapkan upah minimum.