logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊGerak Senyap Revisi UU MK
Iklan

Gerak Senyap Revisi UU MK

DPR dinilai telah melanggar asas kejelasan tujuan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan, serta keterbukaan.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO, SUSANA RITA KUMALASANTI
Β· 1 menit baca

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto bersalaman dengan pimpinan Panja RUU Mahkamah Konstitusi dari DPR, Adies Kadir, seusai pembahasan tingkat 1  RUU MK di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (13/5/2024).
KOMPAS/NIKOLAUS HARBOWO

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto bersalaman dengan pimpinan Panja RUU Mahkamah Konstitusi dari DPR, Adies Kadir, seusai pembahasan tingkat 1 RUU MK di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (13/5/2024).

Terdengar suara riuh dan tepuk tangan dari ruangan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat di Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (13/5/2024), sekitar pukul 15.30 WIB. Semua pintu menuju ruangan itu tertutup rapat. Petugas keamanan DPR juga berjaga-jaga di setiap pintu. Selain anggota dewan, tak ada orang lain yang diperbolehkan masuk.

Editor:
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
Bagikan