logo Kompas.id
Politik & HukumGerak Senyap Revisi UU MK
Iklan

Peraturan Perundang-undangan

Gerak Senyap Revisi UU MK

DPR dinilai telah melanggar asas kejelasan tujuan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan, serta keterbukaan.

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO, SUSANA RITA KUMALASANTI
· 1 menit baca

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto bersalaman dengan pimpinan Panja RUU Mahkamah Konstitusi dari DPR, Adies Kadir, seusai pembahasan tingkat 1  RUU MK di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (13/5/2024).
KOMPAS/NIKOLAUS HARBOWO

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto bersalaman dengan pimpinan Panja RUU Mahkamah Konstitusi dari DPR, Adies Kadir, seusai pembahasan tingkat 1 RUU MK di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (13/5/2024).

Terdengar suara riuh dan tepuk tangan dari ruangan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat di Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (13/5/2024), sekitar pukul 15.30 WIB. Semua pintu menuju ruangan itu tertutup rapat. Petugas keamanan DPR juga berjaga-jaga di setiap pintu. Selain anggota dewan, tak ada orang lain yang diperbolehkan masuk.

Editor:
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
Bagikan
Terjadi galat saat memproses permintaan.
Artikel Terkait
Belum ada artikel
Iklan