logo Kompas.id
›
Politik & Hukum›Rawan Dikorupsi, Pengawasan...
Iklan

Pemerintahan Desa

Rawan Dikorupsi, Pengawasan pada Penggunaan Dana Desa Harus Diperkuat

Optimalisasi peran Badan Permusyawaratan Desa atau BPD dinilai dapat menjadi solusi menghindari penyelewengan dana desa. Karena itu, tugas pengawasan BPD harus diperkuat.

Oleh
WILLY MEDI CHRISTIAN NABABAN
· 0 menit baca
Aktivitas warga di Kampung Pelelangan, Desa Ketapang, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (16/1/2023).
FAKHRI FADLURROHMAN

Aktivitas warga di Kampung Pelelangan, Desa Ketapang, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (16/1/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Ratusan triliun rupiah yang digelontorkan pemerintah untuk dana desa belum diimbangi dengan pengawasan dalam penggunaannya. Penyelewengan dana itu terjadi di sejumlah desa. Tak kurang dari Rp 433,8 miliar dana desa dikorupsi selama periode 2015-2021. Sebanyak 729 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Perlunya peningkatan pengawasan pada penggunaan dana desa itu disampaikan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo di acara Pelantikan Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (DPP Abpednas) Indonesia, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/3/2023).

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan
Terjadi galat saat memproses permintaan.
Memuat data...
Memuat data...