logo Kompas.id
Politik & HukumAliansi Masyarakat Sipil...
Iklan

Aliansi Masyarakat Sipil Perjuangkan Perubahan Pasal Bermasalah di DPR

”Belum semua masukan dari kami (soal RKUHP) diadopsi pemerintah. Besok (14/11) ada agenda rapat dengar pendapat di DPR dengan aliansi. Akan kami perjuangkan lagi usulan itu,” kata peneliti ICJR, Maidina Rahmawati.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/YtnQvmSJk03nmvKkw-pVzKjIt-I=/1024x908/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2022%2F05%2F26%2Fe65dfa4b-9d2f-4e5c-ba58-2c410bbca22b_png.png

JAKARTA, KOMPAS — Pembentuk Undang-undang menargetkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana tuntas dalam waktu dekat. Pemerintah mengklaim sudah mengadopsi masukan masyarakat ke dalam draf RKUHP terbaru. Namun, karena menilai perubahan belum menyentuh substansi pasal, aliansi masyarakat sipil kembali akan memperjuangkan perubahan pasal bermasalah RKUHP dalam rapat dengar pendapat di DPR.

Secara resmi, pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy OS Hiariej sudah menyerahkan reformulasi pasal-pasal di RKUHP. Saat menyerahkan hasil perumusan akhir draf RKUHP itu di DPR, Rabu (9/11/2022), Eddy menyampaikan, ada sejumlah perubahan draf RKUHP dari versi 6 Juli 2022 yang memuat 632 pasal dengan draf terakhir pada 9 November yang memuat 627 pasal. Draf terakhir RKUHP juga diklaim mengadopsi 53 masukan masyarakat yang dimasukkan ke dalam batang tubuh RUU ataupun penjelasan (Kompas, 10/11/2022).

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan