logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊMendadak, DPR Ganti Hakim MK...
Iklan

Mendadak, DPR Ganti Hakim MK Aswanto dengan Sekjen MK Guntur Hamzah

Komisi III telah melakukan rapat internal pada Kamis (29/9/2022) pagi untuk meminta kesediaan Guntur Hamzah untuk menjadi hakim konstitusi yang berasal dari DPR. Guntur ditunjuk menggantikan hakim konstitusi Aswanto.

Oleh
SUSANA RITA KUMALASANTI, NIKOLAUS HARBOWO
Β· 1 menit baca
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Aswanto (tengah) didamping hakim konstitusi Saldi Isra (kiri) dan hakim konstitusi Manahan Sitompul (kanan) memimpin sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD 2019 Provinsi Papua di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (26/7/2019). Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi/ahli pemohon, termohon, dan pihak terkait, serta pengesahan alat bukti tambahan.
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Aswanto (tengah) didamping hakim konstitusi Saldi Isra (kiri) dan hakim konstitusi Manahan Sitompul (kanan) memimpin sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD 2019 Provinsi Papua di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (26/7/2019). Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi/ahli pemohon, termohon, dan pihak terkait, serta pengesahan alat bukti tambahan.

JAKARTA, KOMPAS β€” Dewan Perwakilan Rakyat memutuskan untuk tidak memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi Aswanto yang juga Wakil Ketua MK saat ini. Penggantian Aswanto dilakukan secara tiba-tiba.

”Tidak akan memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi yang berasal dari usulan lembaga DPR atas nama Aswanto dan menunjuk Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi yang berasal dari DPR,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna DPR ke-7 masa sidang pertama tahun sidang 2022-2023, Kamis (29/9/2022).

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan