Iklan
Pemerintah dan DPR Harus Duduk Bersama Sikapi Cacat Formil UU Cipta Kerja
Putusan MK menjadi pembelajaran bagi pemerintah dan DPR. Salah satunya ialah karena pengalaman membuat ”omnibus law” masih sangat baru di Indonesia. Wajar jika MK memberikan koreksi dan perbaikan.
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah dan DPR harus duduk bersama untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Kedua lembaga pembentuk UU itu perlu secepatnya menginisiasi perbaikan UU Cipta Kerja sebagaimana bunyi putusan MK.
MK memberikan waktu selama dua tahun kepada pembentuk UU untuk memperbaiki pembentukan UU Cipta Kerja. Jika tidak ada perbaikan selama dua tahun itu, UU Cipta Kerja itu akan menjadi inkonstitusional permanen.