LEGISLASI
Baleg Sepakati Revisi UU ITE Masuk Prolegnas Prioritas 2021
DPR bersama pemerintah akan segera membahas perubahan pasal-pasal karet dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. Rapat Baleg DPR telah menyepakati revisi UU ITE masuk dalam Prolegnas 2021.

Ketua Badan Legislasi (tengah) Supratman Andi Agtas memimpin rapat evaluasi Prolegnas Prioritas 2021, Rabu (15/9/201), di Jakarta. Rapat menyepakati RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan, dan RUU ITE masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021.
JAKARTA, KOMPAS — Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui masuknya rancangan undang-undang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam daftar Program Legislasi Nasional Prioritas 2021. Pemerintah berharap dengan sisa waktu yang tersedia hingga akhir 2021, RUU tersebut dapat disahkan oleh DPR.
Dalam rapat evaluasi Prolegnas Prioritas 2021 di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/9/2021), selain RUU ITE, Baleg DPR juga menyetujui dua RUU lain untuk masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021. Kedua rancangan regulasi itu adalah RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan RUU Pemasyarakatan yang merupakan RUU carry over atau luncuran dari DPR periode sebelumnya.