Menu
Cari
Mobile App
Reward
Baru
Kompaspedia
Gerai
Institute
Weekend
Beranda
Polhuk
Pilkada 2024
Ekonomi
Wirausaha
Opini
Artikel Opini
Analisis Ekonomi
Analisis Budaya
Analisis Politik
Kolom
Tajuk Rencana
Surat Pembaca
Humaniora
Dikbud
Ilmiah Populer
Iptek
Kesehatan
Dana Kemanusiaan Kompas
Nusantara
Metro
Internasional
Olahraga
Tokoh
Sosok
Wawancara
Figur
Nama & Peristiwa
Gaya Hidup
Kendara
Gawai
Kuliner
Mode
Properti
Riset
Kajian Data
Linimasa
Survei
Investigasi
Tutur Visual
Video
Video Berita
Program
Dokumenter
Lainnya
RUU KUHP
Penerapan metode omnibus dapat memperkuat keterhubungan antarsektor negara. Namun, penerapannya juga membuka risiko luputnya poin-poin penting. Apalagi jika pembuatannya kurang inklusif dan berlangsung singkat.
Bagikan
Metode Omnibus dan Disharmoni UU
Penerapan metode omnibus dapat memperkuat keterhubungan antarsektor negara. Namun, penerapannya juga membuka risiko luputnya poin-poin penting. Apalagi jika pembuatannya kurang inklusif dan berlangsung singkat.
Opini
路
Mazhab Pembinaan versus Mazhab Penjeraan
Alih-alih dihukum penjara, para penista agama dapat dijatuhi hukuman kerja sosial. Hukuman ini lebih selaras dengan ajaran utama segenap agama, yaitu kasih sayang sebagai perasaan utama yang mengejawantahkan kemanusiaan.
Opini
路
Dialog Publik Percepat Pembahasan Rancangan KUHP
Pemerintah mendorong percepatan pembahasan untuk pengundangan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana guna menggantikan KUHP yang telah berjalan hampir 60 tahun.
Politik & Hukum
路
Pilihan Hukum dan Paradigma Dekolonisasi
Kolonialisme yang masuk ke Indonesia adalah kolonialisme yang bergandengan dengan kapitalisme. Inilah selubung yang harus di bongkar oleh pembentuk UU tatkala menjanjikan dekolonisasi.
Opini
路
Pasal Penghinaan, Hukum, dan Demokrasi
RKUHP menuai banyak kritik, terutama terkait banyaknya ancaman pidana dalam kaitan hak menyatakan pendapat, khususnya terhadap negara dan aparatnya. Perlu terobosan mencari perspektif baru, semisal perspektif perdata.
Opini
路
Iklan
Penghinaan dan Hukum Pidana
Mengapa pasal penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden tetap ada di RUU KUHP? Artikel ini perlu ditulis agar masyarakat bisa memahami secara utuh perihal penghinaan dalam hukum pidana.
Opini
路
Pembahasan RUU KUHP Di Komisi III
Komisi III dan pemerintah bersepakat untuk menyelesaikan terkait 14 isu krusial dalam RUU KUHP sebelum diserahkan ke pembicaraan tingkat selanjutnya sesuai dengan mekanisme kententuan perundang-undangan.
Fotografi
路
Soal Kelanjutan Pembahasan RUU KUHP, Pemerintah Tunggu Surat Pimpinan DPR
Pemerintah menyatakan, sampai saat ini Presiden belum menerima surat dari pimpinan DPR terkait dengan kelanjutan pembahasan RUU KUHP. Jika surat itu telah diterima, dipastikan pembahasan RKUHP dapat dilanjutkan.
Politik & Hukum
路
Jangan Tinggalkan Publik
Tak perlu terburu-buru mengesahkan RUU KUHP sebelum pemerintah dan DPR membuka pasal kontroversial kepada publik. Buka perdebatan publik agar publik masih dianggap sebagai pemilik republik.
Tajuk Rencana
路
Belum Disahkan, RKUHP Sudah Dipertimbangkan untuk Diuji ke MK
Pemerintah dan DPR sepakat untuk langsung melanjutkan pembahasan RKUHP ke tingkat II, yakni pengesahan di paripurna. Padahal, masyarakat sipil melihat masih banyak pasal yang problematik.
Politik & Hukum
路
Lihat Lainnya
Iklan