Pemberhentian Pegawai KPK Bukan Solusi
Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang tak memenuhi syarat hasil tes wawasan kebangsaan semestinya tidak diberhentikan. Penguatan wawasan kebangsaan bisa menjadi solusi.
JAKARTA, KOMPAS, β Di tengah polemik mengenai kelanjutan nasib 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi aparatur sipil negara berdasarkan hasil tes wawasan kebangsaan, ada solusi selain pemberhentian yang bisa diambil oleh pimpinan lembaga antirasuah itu. Para pegawai semestinya bisa tetap dipertahankan sembari diberikan kesempatan memperkuat wawasan kebangsaan.
Mahkamah Konstitusi, melalui putusan Nomor 70/PUU-XVII/2019, memerintahkan, proses alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN) tidak boleh merugikan satu pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun.