logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊPemberhentian Pegawai KPK...
Iklan

Pemberhentian Pegawai KPK Bukan Solusi

Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang tak memenuhi syarat hasil tes wawasan kebangsaan semestinya tidak diberhentikan. Penguatan wawasan kebangsaan bisa menjadi solusi.

Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO/NIKOLAUS HARBOWO/SUSANA RITA
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/lCw0wWmqkQV77rcXPFcqEybVgbI=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F05%2F72ba5f13-4071-4797-a22f-b6c7fc897046_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa; anggota Dewan Pengawas KPK, Indriyanto Seno Adji; Ketua KPK Firli Bahuri; dan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kiri ke kanan) menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait dengan pengumuman hasil asesmen tes wawasan kebangsaan dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN oleh Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/5/2021). Diterangkan bahwa ada 75 pegawai KPK tidak memenuhi syarat  tes wawasan kebangsaan.

JAKARTA, KOMPAS, β€” Di tengah polemik mengenai kelanjutan nasib 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi aparatur sipil negara berdasarkan hasil tes wawasan kebangsaan, ada solusi selain pemberhentian yang bisa diambil oleh pimpinan lembaga antirasuah itu. Para pegawai semestinya bisa tetap dipertahankan sembari diberikan kesempatan memperkuat wawasan kebangsaan.

Mahkamah Konstitusi, melalui putusan Nomor 70/PUU-XVII/2019, memerintahkan, proses alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN) tidak boleh merugikan satu pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun.

Editor:
Anita Yossihara
Bagikan