Prioritaskan Bahas RUU Krusial
Rapat Paripurna DPR akhirnya mengesahkan Program Legislasi Nasional Prioritas 2021 yang berisi 33 RUU. Dalam waktu sangat terbatas, DPR diminta bahas RUU krusial dan RUU yang bersentuhan langsung dengan rakyat.
JAKARTA, KOMPAS β Program Legislasi Nasional Prioritas 2021 yang berisi 33 rancangan undang-undang akhirnya disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (23/3/2021). Dengan sisa waktu sekitar sembilan bulan bahkan bisa lebih sempit lagi akibat terpangkas masa reses, DPR dan pemerintah diharapkan terlebih dahulu membahas RUU yang krusial dan bersentuhan langsung dengan kepentingan publik.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas, dalam rapat paripurna, mengatakan, dalam penyusunan Prolegnas Prioritas 2021, Baleg DPR menerima usulan 61 RUU, terdiri dari 42 RUU usulan komisi, fraksi, anggota DPR, dan masyarakat. Selain itu, ada pula 13 RUU usulan pemerintah dan enam RUU usulan DPD.