Perjalanan Politik Antikorupsi di Indonesia
Hari Antikorupsi sedunia diperingati setiap tanggal 9 Desember. Di negeri ini kesadaran politik antikorupsi menjadi dinamika yang menyertai perjalanan hidup bangsa sejak Proklamasi Kemerdekaan.
Korupsi menjadi masalah bernegara yang senantiasa berkelindan dalam perjalanan Indonesia sejak Proklamasi Kemerdekaan. Di lain pihak kesadaran antikorupsi tumbuh secara bertahap. Dalam konteks sebuah negara, korupsi sering diistilahkan dengan ungkapan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Sementara dalam konteks internasional, korupsi menjadi kejahatan lintas-negara (transnational border crime).
Di Indonesia beberapa pihak menganggap korupsi sudah terjadi secara meluas dan mendalam sehingga menjadi kejahatan yang menghancurkan masyarakatnya. Satjipto Raharjo (2006) pernah mengungkapkan, jika masyarakat dan negara adalah pohon, maka korupsi adalah parasit. Keberadaan korupsi menghisap pohon yang akan menyebabkan pohon ini lama-kelamaan mati.