Iklan
Tahapan Pemilu Presiden, Legislatif, dan Kepala Daerah 2024
Berdasarkan UU Pemilu Tahun 2017, tahapan pemilu dimulai dengan perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan penyelenggaran pemilu. Tahapan Pemilu Serentak 2024 dimulai 14 Juni 2022.
Pemerintah bersama DPR, DKPP, KPU, dan Bawaslu memutuskan bahwa Pemilu Presiden-Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, dan DPRD akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024. Sementara, Pilkada Serentak diselenggarakan pada 27 November 2024. Kesepakatan tersebut diambil pada tanggal 24 Januari 2022.
Mengikuti undang-undang, tahapan pemilu akan dimulai 20 bulan sebelum tanggal 14 Februari 2024. Oleh karena itu, tahapan Pemilu Serentak 2024 akan dimulai pada 14 Juni 2022.