logo Kompas.id
β€Ί
Paparan Topikβ€ΊTahapan Pemilu Presiden,...
Iklan

Tahapan Pemilu Presiden, Legislatif, dan Kepala Daerah 2024

Berdasarkan UU Pemilu Tahun 2017, tahapan pemilu dimulai dengan perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan penyelenggaran pemilu. Tahapan Pemilu Serentak 2024 dimulai 14 Juni 2022.

Oleh
robertus mahatma
Β· 1 menit baca
Suasana simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di kantor Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Selasa (22/3/2022). KPU membuat terobosan dengan menyederhanakan surat suara dari lima surat suara (Pemilu 2019) menjadi dua dan tiga surat suara untuk Pemilu 2024. Simulasi penyederhanaan surat suara ini masih merupakan riset yang coba dilakukan KPU. Nantinya, para pemilih yang sudah melangsungkan simulasi akan dimintakan pendapat dan pandangannya terkait model surat suara mana yang lebih disukai.
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Suasana simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di kantor Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Selasa (22/3/2022). KPU membuat terobosan dengan menyederhanakan surat suara dari lima surat suara (Pemilu 2019) menjadi dua dan tiga surat suara untuk Pemilu 2024. Simulasi penyederhanaan surat suara ini masih merupakan riset yang coba dilakukan KPU. Nantinya, para pemilih yang sudah melangsungkan simulasi akan dimintakan pendapat dan pandangannya terkait model surat suara mana yang lebih disukai.

Pemerintah bersama DPR, DKPP, KPU, dan Bawaslu memutuskan bahwa Pemilu Presiden-Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, dan DPRD akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024. Sementara, Pilkada Serentak diselenggarakan pada 27 November 2024. Kesepakatan tersebut diambil pada tanggal 24 Januari 2022.

Mengikuti undang-undang, tahapan pemilu akan dimulai 20 bulan sebelum tanggal 14 Februari 2024. Oleh karena itu, tahapan Pemilu Serentak 2024 akan dimulai pada 14 Juni 2022.

Editor:
robertus mahatma
Bagikan