PRT dalam Perspektif Konvensi Perempuan
Sudah 39 tahun Indonesia meratifikasi Konvensi Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan. Pengesahan RUU PPRT sebagai pelaksana sebagaimana tercantum dalam Pasal 14 konvensi diharapkan segera terwujud.
Tahun ini, pengesahan Konvensi Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women/CEDAW) memasuki usia ke-39. Konvensi CEDAW yang disahkan PBB pada 18 Desember 1979 ini diratifikasi Indonesia pada 24 Juli 1984 dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984.
Dalam konsideran dan penjelasan dinyatakan bahwa pengesahan Konvensi CEDAW ini sebagai ”perwujudan keinginan Indonesia untuk berpartisipasi dalam usaha-usaha internasional menghapus segala bentuk diskriminasi terhadap wanita karena isi konvensi itu sesuai dengan dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang menetapkan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan”.