Menu
Cari
Mobile App
Reward
Baru
Kompaspedia
Gerai
Institute
Weekend
Beranda
Polhuk
Pilkada 2024
Ekonomi
Wirausaha
Opini
Artikel Opini
Analisis Ekonomi
Analisis Budaya
Analisis Politik
Kolom
Tajuk Rencana
Surat Pembaca
Humaniora
Dikbud
Ilmiah Populer
Iptek
Kesehatan
Dana Kemanusiaan Kompas
Nusantara
Metro
Internasional
Olahraga
Tokoh
Sosok
Wawancara
Figur
Nama & Peristiwa
Gaya Hidup
Kendara
Gawai
Kuliner
Mode
Properti
Riset
Kajian Data
Linimasa
Survei
Investigasi
Tutur Visual
Video
Video Berita
Program
Dokumenter
Lainnya
opini nursyahbani katjasungkana
Dalam peradilan pidana, hak tersangka/terdakwa lebih menonjol daripada hak korban. Negara harus hadir dengan memperluas hak korban.
Bagikan
Perluas Hak Korban dalam Proses Peradilan Pidana
Dalam peradilan pidana, hak tersangka/terdakwa lebih menonjol daripada hak korban. Negara harus hadir dengan memperluas hak korban.
Opini
·
Penyelesaian Nonyudisial dan Hak Konstitusional Korban Kejahatan HAM Berat 1965
Korban peristiwa pelanggaran HAM berat menuntut hak konstitusional atas kebenaran dan keadilan. Kedua aspek penting pemulihan korban dan pemutusan impunitas ini absen dalam penanganan kejahatan HAM berat 1965/1966.
Opini
·
PRT dalam Perspektif Konvensi Perempuan
Sudah 39 tahun Indonesia meratifikasi Konvensi Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan. Pengesahan RUU PPRT sebagai pelaksana sebagaimana tercantum dalam Pasal 14 konvensi diharapkan segera terwujud.
Opini
·
Fakta Sosial dan Hukum Hubungan Kerja PRT
Banyaknya kasus kekerasan terhadap PRT membuktikan bahwa filosofi ”hubungan kekeluargaan” yang selama ini diagungkan dalam hubungan kerja PRT dan pemberi kerja justru menunjukkan kegagalan dalam memberikan pelindungan.
Opini
·
Iklan