Hambatan Penggunaan Dana Desa di Kawasan Konsesi
Di desa yang dianggap masuk ke area konsesi, dana desa tidak bisa sepenuhnya dipergunakan untuk pembangunan desa. Ini harus menjadi prioritas perhatian pemerintah dan DPR.
Dana desa merupakan perwujudan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Menurut Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), dana desa yang digunakan untuk pembangunan meningkat dari Rp 23 triliun (33,84 persen) pada 2022 menjadi Rp 35,95 triliun (52,87 persen) pada 2023 (kompas.id, 22/6/2023).
Arti penting dana desa juga menjadi perhatian DPR sehingga DPR memasukkan peningkatan alokasi dana desa dalam agenda rencana revisi UU Desa (Kompas.id, 23/06/20233), dan Wakil Ketua DPR Abdul Muhaimin Iskandar mengusulkan agar besaran dana desa dinaikkan menjadi Rp 5 miliar per desa (Kompas.com, 18/6/2023).