logo Kompas.id
โ€บ
Opiniโ€บPreseden Buruk Penggantian...
Iklan

Preseden Buruk Penggantian Hakim MK

Pemberhentian hakim MK, Aswanto, dengan proses yang janggal oleh DPR akan menjadi preseden buruk sistem peradilan dan perjalanan konstitusi Republik Indonesia. Independensi dan profesionalitas MK harus dijaga.

Oleh
DESPAN HERYANSYAH
ยท 1 menit baca
Ilustrasi
SUPRIYANTO

Ilustrasi

Apa yang terjadi pada institusi Mahkamah Konstitusi melalui lakon DPR belakangan ini menambah catatan buruk perjalanan MK. Belum reda kekecewaan akibat pernikahan โ€politikโ€ antara Ketua MK Anwar Usman dan adik Presiden Joko Widodo, yang hampir dapat dipastikan akan menimpulkan konflik kepentingan karena tugas utama MK adalah menguji konstitusionalitas kebijakan yang disahkan pemerintahan Jokowi melalui undang-undang, kini kekecewaan bertambah akibat penggantian hakim MK yang โ€barbarโ€. Yang disebutkan terakhir memang tidak muncul dari institusi MK, tetapi tetap saja berdampak kepada MK secara kelembagaan.

Ada tiga konteks yang muncul dari situasi pemberhentian Hakim MK Aswanto saat ini. Pertama, pemberhentian di tengah masa jabatan tidak dikenal dalam UU MK, apalagi ini dilakukan melalui proses politik di DPR atau dengan kata lain pemberhentian ini cacat formil.

Editor:
YOVITA ARIKA
Bagikan