banner

sidang perintangan penyidikan

Tiga terdakwa perintangan penyidikan terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir J divonis 10 bulan hingga 1 tahun penjara. Ketiga bekas anak buah Sambo itu terbukti merusak rekaman CCTV yang jadi bukti pembunuhan.
Bagikan
Iklan