logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊMembuat Perintangan Jadi...
Iklan

Membuat Perintangan Jadi Sempurna, Tiga Eks Anak Buah Sambo Divonis Lebih Ringan

Tiga terdakwa perintangan penyidikan terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir J divonis 10 bulan hingga 1 tahun penjara. Ketiga bekas anak buah Sambo itu terbukti merusak rekaman CCTV yang jadi bukti pembunuhan.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
Β· 1 menit baca
Terdakwa upaya menghalangi penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irfan Widyanto, mendengarkan majelis hakim membacakan putusan saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023). Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut mantan anak buah Ferdi Sambo itu dituntut satu tahun penjara dan pidana denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan. Majelis hakim memvonis Irfan Widyanto 10 bulan penjara dan pidana denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.
KOMPAS/HENDRA AGUS SETYAWAN

Terdakwa upaya menghalangi penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irfan Widyanto, mendengarkan majelis hakim membacakan putusan saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023). Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut mantan anak buah Ferdi Sambo itu dituntut satu tahun penjara dan pidana denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan. Majelis hakim memvonis Irfan Widyanto 10 bulan penjara dan pidana denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.

JAKARTA, KOMPAS β€” Ketiga terdakwa perkara perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat masing-masing divonis hukuman 10 bulan hingga 1 tahun penjara. Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum.

Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023), majelis hakim yang diketuai oleh Afrizal Hadi, serta anggota Ari Muladi dan M Ramdes, menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan merusak atau menghapus rekaman CCTV yang menjadi bukti pembunuhan berencana Nofriansyah.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan