Membuat Perintangan Jadi Sempurna, Tiga Eks Anak Buah Sambo Divonis Lebih Ringan
Tiga terdakwa perintangan penyidikan terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir J divonis 10 bulan hingga 1 tahun penjara. Ketiga bekas anak buah Sambo itu terbukti merusak rekaman CCTV yang jadi bukti pembunuhan.
JAKARTA, KOMPAS β Ketiga terdakwa perkara perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat masing-masing divonis hukuman 10 bulan hingga 1 tahun penjara. Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum.
Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023), majelis hakim yang diketuai oleh Afrizal Hadi, serta anggota Ari Muladi dan M Ramdes, menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan merusak atau menghapus rekaman CCTV yang menjadi bukti pembunuhan berencana Nofriansyah.