logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊDua Orang Bekas Anak Buah...
Iklan

Dua Orang Bekas Anak Buah Sambo Tak Ajukan Eksepsi

Kuasa hukum Hendra Kurniawan menyebut dakwaan sudah lengkap dan sesuai perbuatan yang didakwakan. Maka itu, Hendra tidak mengajukan eksepsi. Terdakwa lain, Agus Nurpatria Adi Purnama, juga tak mengajukan eksepsi.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
Β· 1 menit baca
Tim kuasa hukum bekas Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Hendra Kurniawan  saat persidangan perkara perintangan penyidikan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
DIAN DEWI PURNAMASARI

Tim kuasa hukum bekas Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Hendra Kurniawan saat persidangan perkara perintangan penyidikan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

JAKARTA, KOMPAS β€” Dua terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Adi Purnama tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). Kuasa hukum Hendra dan Andi mengapresiasi dakwaan jaksa yang dinilai menunjukkan perbuatan yang dilakukan kliennya adalah bagian dari upaya mengaburkan kejahatan yang diperbuat Ferdy Sambo.

Seusai dakwaan dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin oleh Syahnan Tanjung, bekas Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Hendra Kurniawan menyatakan mengerti dengan pasal yang didakwakan kepadanya. Selanjutnya, dia menyerahkan proses hukum kepada tim kuasa hukumnya yang dipimpin oleh Hendri Yosodiningrat.

Editor:
ANTONY LEE
Bagikan