logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊSurat Perintah Penyelidikan...
Iklan

Surat Perintah Penyelidikan Tewasnya Brigadir J Dipertanyakan

Salah satu saksi sidang kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat mengubah keterangannya setelah melihat surat perintah penyelidikan tewasnya Nofriansyah.

Oleh
NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR
Β· 1 menit baca
Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022).
KOMPAS/NORBERTUS ARYA DWIANGGA MARTIAR

Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022).

JAKARTA, KOMPAS β€” Disebut saksi tidak mengikuti prosedur saat menyelidiki kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat karena tidak ada surat perintah penyelidikan, Hendra Kurniawan melalui penasihat hukumnya menunjukkan surat perintah penyelidikan per tanggal 8 Juli 2022. Kondisi ini membuat saksi mengubah keterangannya.

Hal itu terungkap dalam sidang kasus perintangan penyidikan terkait tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat terhadap terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dengan agenda pemeriksaan saksi. Sidang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan menghadirkan saksi mantan bawahan Hendra Kurniawan, yakni Ajun Komisaris Besar Radite Hernawa, Wakil Kepala Detasemen C Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. Saat pembunuhan Nofriansyah, Hendra adalah Kepala Biro Pengamanan Internal Polri berpangkat inspektur jenderal.

Editor:
ANTONIUS PONCO ANGGORO
Bagikan