Frasa ”Amankan” Tak Bermakna Rintangi Penyidikan di Sidang Terdakwa Perintang Penyidikan
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dinilai tidak memiliki kesamaan latar belakang pengetahuan dengan Ferdy Sambo. Apabila ada kesamaan, bisa jadi kata ”amankan” berarti mengamankan skenario Sambo.
JAKARTA, KOMPAS — Perintah ”amankan” dari atasan menjadi sorotan saksi ahli bahasa Frans Asisi Datang dan Andika Dutha Bachari saat sidang lanjutan perintangan penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan, Kamis (19/1/2023). Ahli bahasa yang dihadirkan penasihat hukum kedua terdakwa itu menilai, frasa ”amankan” tidak memiliki arti khusus selama tidak ada kesamaan latar belakang pengetahuan. Frasa itu juga memiliki makna yang tidak berkaitan dengan merintangi atau menghalangi penyidikan.
Pembahasan soal ”amankan” diawali pertanyaan Henry Yosodiningrat selaku penasihat hukum Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan tentang makna frasa tersebut. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini, Henry mengatakan bahwa frasa ”amankan” disampaikan dalam konteks perintah dari atasan ke bawahan.