Saksi Ahli Meringankan Soroti Perintah Atasan Tak Melawan Hukum
Saksi ahli pidana yang dihadirkan penasihat hukum menilai, perintah ”mengamankan” apabila sesuai fungsi dan kewenangan pihak pemberi perintah maupun mendapat perintah, maka tidak bisa masuk kualifikasi melawan hukum.
JAKARTA, KOMPAS — Perintah atasan menjadi sorotan saksi ahli hukum pidana Agus Surono dalam sidang lanjutan perintangan penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan, Kamis (19/1/2023). Ahli pidana yang dihadirkan penasihat hukum kedua terdakwa itu menilai terdapat perintah yang tidak masuk dalam kualifikasi melawan hukum. Salah satunya perintah ”mengamankan” yang disampaikan oleh pejabat yang berwenang.
Pembahasan soal perintah atasan bermula ketika Henry Yosodiningrat selaku penasihat hukum Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan bertanya soal unsur dengan maksud dalam Pasal 221 ayat (1) kedua Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang perbuatan menutupi tindak pidana. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini, Henry bertanya kepada Agus Surono yang sebelumnya menjelaskan soal unsur tersebut.