logo Kompas.id
Politik & HukumSaksi Ahli Meringankan Soroti ...
Iklan

Saksi Ahli Meringankan Soroti Perintah Atasan Tak Melawan Hukum

Saksi ahli pidana yang dihadirkan penasihat hukum menilai, perintah ”mengamankan” apabila sesuai fungsi dan kewenangan pihak pemberi perintah maupun mendapat perintah, maka tidak bisa masuk kualifikasi melawan hukum.

Oleh
REBIYYAH SALASAH
· 1 menit baca
Terdakwa kasus penghalangan penyidikan perkara (<i>obstruction of justice</i>) pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra Kurniawan (depan) dan Agus Nurpatria, seusai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (19/1/2023). Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi. Sebanyak empat saksi meringankan dihadirkan dalam persidangan.
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Terdakwa kasus penghalangan penyidikan perkara (obstruction of justice) pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra Kurniawan (depan) dan Agus Nurpatria, seusai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (19/1/2023). Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi. Sebanyak empat saksi meringankan dihadirkan dalam persidangan.

JAKARTA, KOMPAS — Perintah atasan menjadi sorotan saksi ahli hukum pidana Agus Surono dalam sidang lanjutan perintangan penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan, Kamis (19/1/2023). Ahli pidana yang dihadirkan penasihat hukum kedua terdakwa itu menilai terdapat perintah yang tidak masuk dalam kualifikasi melawan hukum. Salah satunya perintah ”mengamankan” yang disampaikan oleh pejabat yang berwenang.

Pembahasan soal perintah atasan bermula ketika Henry Yosodiningrat selaku penasihat hukum Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan bertanya soal unsur dengan maksud dalam Pasal 221 ayat (1) kedua Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang perbuatan menutupi tindak pidana. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini, Henry bertanya kepada Agus Surono yang sebelumnya menjelaskan soal unsur tersebut.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan