logo Kompas.id
Politik & HukumSaksi Ahli: Laptop yang...
Iklan

Saksi Ahli: Laptop yang Dipatahkan Bekas Anak Buah Sambo Seharusnya Diperiksa

Menurut ahli forensik komputer dan kriptografi Setiadi Yazid, selama ”harddisk” masih utuh, data laptop masih bisa diakses meskipun kondisi laptop sudah hancur. Pasalnya, ”harddisk” dilapisi pelindung dan tahan banting.

Oleh
REBIYYAH SALASAH
· 1 menit baca
Terdakwa perintangan penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Arif Rachman Arifin, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (20/1/2023).
REBIYYAH SALASAH

Terdakwa perintangan penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Arif Rachman Arifin, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (20/1/2023).

JAKARTA, KOMPAS — Ahli forensik komputer dan kriptografi Setiadi Yazid mengatakan, laptop yang dipatahkan oleh bekas anak buah Ferdy Sambo di kepolisian, Arif Rachman Arifin, seharusnya masih bisa diperiksa tim pemeriksa forensik digital. Kendati kondisi fisik laptop sudah hancur beberapa bagiannya, data yang tersimpan masih bisa diakses selama harddisk dalam keadaan utuh.

Untuk itu, menurut dia, tim pemeriksa forensik digital semestinya berupaya memeriksa harddisk.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan