Sebagai tindak lanjut kesepakatan antara Pemerintah bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU No.19/2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) kini memasuki tahapan pembicaraan dan pengambilan keputusan Tingkat II untuk disahkan menjadi UU.