Demi Presiden, DPR Bahas Tiga RUU secara Ugal-ugalan
DPR menganggap substansi pada RUU yang dibahas terkait kewenangan presiden sehingga aspirasi masyarakat tak signifikan.
JAKARTA, KOMPAS β Setengah bulan menjelang jabatannya berakhir, Dewan Perwakilan Rakyat periode 2014-2024 semakin ugal-ugalan dalam membentuk undang-undang. Sebanyak tiga rancangan undang-undang yang menuai kritik publik dibahas dalam tiga hari berturut-turut tanpa melibatkan unsur masyarakat. Aspirasi masyarakat dinilai tidak signifikan, karena aturan yang dibuat mengatur soal kewenangan presiden.
Sepanjang Senin-Rabu (10-12/9/2024), Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) dan pemerintah menuntaskan pembahasan tiga rancangan undang-undang (RUU) hingga disepakati dalam pembicaraan tingkat I untuk dibawa ke rapat paripurna terdekat. Ketiga RUU yang seluruhnya merupakan usul inisiatif DPR itu terdiri dari RUU Kementerian Negara, RUU Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), dan RUU Keimigrasian.