logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊRUU Wantimpres Segera...
Iklan

RUU Wantimpres Segera Disahkan, Kewenangan Presiden Bakal Makin Kuat

RUU Dewan Pertimbangan Presiden yang disepakati Badan Legislasi DPR, selain perkuat kewenangan, juga tentukan Watimpres.

Oleh
KURNIA YUNITA RAHAYU, NIKOLAUS HARBOWO
Β· 1 menit baca
Suasana rapat kerja Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan Badan Legislasi membahas revisi Undang-Undang tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (10/9/2024).
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Suasana rapat kerja Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan Badan Legislasi membahas revisi Undang-Undang tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (10/9/2024).

JAKARTA, KOMPAS β€” Rancangan Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden yang telah disepakati oleh Badan Legislasi DPR dan pemerintah akan semakin memperkuat kewenangan presiden. Presiden dapat menentukan anggota dewan pertimbangan tanpa ada pembatasan jumlah. Tak hanya itu, presiden juga berwenang untuk memilih ketua dewan tersebut dan menggantinya sewaktu-waktu.

Sebelumnya, kewenangan presiden juga ditambah melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kementerian Negara. Dalam RUU Kementerian Negara, presiden berwenang menentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan. RUU tersebut telah disepakati oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah untuk dimintakan persetujuan pengesahan dalam Rapat Paripurna DPR. Senin (9/9/2024).

Editor:
SUHARTONO
Bagikan