Ketua Baleg DPR: Perubahan Wantimpres untuk Akomodasi Tokoh Ormas
Penghapusan batas maksimal anggota DPA diakui untuk mengakomodasi banyak pihak.
JAKARTA, KOMPAS β Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat atau Baleg DPR menargetkan pembahasan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden bisa dimulai dan dituntaskan sebelum masa jabatan DPR periode 2019-2024 berakhir. Perubahan nomenklatur menjadi Dewan Pertimbangan Agung serta penghapusan batas maksimal anggota dewan pertimbangan diakui untuk mengakomodasi banyak pihak di pemerintahan, terutama yang berasal dari organisasi kemasyarakatan.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Supratman Andi Agtas, saat dihubungi dari Jakarta, Senin (15/7/2024), mengatakan, revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) tidak hanya dilakukan untuk perubahan nomenklatur menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Perubahan juga dilakukan untuk menghapus batas maksimal jumlah anggota dan syarat untuk menjadi anggota dewan pertimbangan tersebut. Ketentuan baru yang lebih lentur itu bertujuan untuk menghimpun para tokoh dari organisasi kemasyarakatan untuk bisa memberikan masukan kepada presiden.