DIM Belum Dikirim, DPR Akan Tetap Bahas RUU Dewan Pertimbangan Agung
RUU DPA belum bisa dibahas walau presiden kirim supresnya. Nama DPA juga tak bisa dipakai lagi karena tak ada di UUD 45.
JAKARTA, KOMPAS β Dewan Perwakilan Rakyat akan segera membahas Rancangan Undang-Undang Dewan Pertimbangan Agung atau RUU DPA untuk mengubah Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres menjadi DPA. Waktu pembahasan tinggal menunggu pemerintah mengirimkan daftar inventarisasi masalah menyusul surat presiden yang sudah dikirimkan sebelumnya. Meski substansi rancangan undang-undang dianggap bermasalah, pemerintah diprediksi tidak akan mengambil sikap berbeda dengan DPR karena pembahasan dinilai menyangkut kepentingan pemerintah periode berikutnya.
Ketua Badan Legislasi DPR Wihadi Wiyanto saat dihubungi dari Jakarta, Senin (2/9/2024), menjelaskan, Rancangan Undang-Undang mengenai Dewan Pertimbangan Agung (RUU DPA) belum bisa dibahas walaupun pemerintah sudah mengirimkan surat presiden (surpres) yang berisi persetujuan pembahasan RUU tersebut. Sebab, pengiriman surpres belum dilengkapi dengan daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan menjadi bahan utama pembahasan. Berdasarkan informasi yang ia dapatkan, pemerintah masih menyusun DIM RUU DPA.