Iklan
Jangan Tinggalkan Publik
Tak perlu terburu-buru mengesahkan RUU KUHP sebelum pemerintah dan DPR membuka pasal kontroversial kepada publik. Buka perdebatan publik agar publik masih dianggap sebagai pemilik republik.
Rancangan Undang-Undang KUHP tinggal selangkah lagi untuk disahkan menjadi undang-undang. Namun, tetap perlu ingat untuk mendengarkan suara rakyat.
Diberitakan Kompas, 27 Mei 2022, Komisi III DPR menyetujui penjelasan pemerintah mengenai 14 isu krusial yang menuai kritik publik. Maka, Komisi III DPR berencana meneruskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP untuk disahkan menjadi UU.