logo Kompas.id
β€Ί
Tajuk Rencanaβ€ΊJangan Tinggalkan Publik
Iklan

Jangan Tinggalkan Publik

Tak perlu terburu-buru mengesahkan RUU KUHP sebelum pemerintah dan DPR membuka pasal kontroversial kepada publik. Buka perdebatan publik agar publik masih dianggap sebagai pemilik republik.

Oleh
Redaksi
Β· 1 menit baca
Pertemuan pimpinan DPR, ketua fraksi DPR, dan pimpinan Komisi III DPR dengan Presiden Joko Widodo berlangsung di Istana Merdeka, Jakarta, 23 September 2019. Pertemuan membahas sejumlah isu, salah satunya Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Pertemuan pimpinan DPR, ketua fraksi DPR, dan pimpinan Komisi III DPR dengan Presiden Joko Widodo berlangsung di Istana Merdeka, Jakarta, 23 September 2019. Pertemuan membahas sejumlah isu, salah satunya Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Rancangan Undang-Undang KUHP tinggal selangkah lagi untuk disahkan menjadi undang-undang. Namun, tetap perlu ingat untuk mendengarkan suara rakyat.

Diberitakan Kompas, 27 Mei 2022, Komisi III DPR menyetujui penjelasan pemerintah mengenai 14 isu krusial yang menuai kritik publik. Maka, Komisi III DPR berencana meneruskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP untuk disahkan menjadi UU.

Editor:
ANTONIUS TOMY TRINUGROHO
Bagikan