logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊBelum Disahkan, RKUHP Sudah...
Iklan

Belum Disahkan, RKUHP Sudah Dipertimbangkan untuk Diuji ke MK

Pemerintah dan DPR sepakat untuk langsung melanjutkan pembahasan RKUHP ke tingkat II, yakni pengesahan di paripurna. Padahal, masyarakat sipil melihat masih banyak pasal yang problematik.

Oleh
RINI KUSTIASIH
Β· 1 menit baca
Para aktivis yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat untuk Keadilan Demokrasi menggelar unjuk rasa di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (15/9/2019). Mereka mengajak masyarakat untuk menolak Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang bisa meningkatkan potensi masyarakat tersandung kasus pidana.
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Para aktivis yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat untuk Keadilan Demokrasi menggelar unjuk rasa di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (15/9/2019). Mereka mengajak masyarakat untuk menolak Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang bisa meningkatkan potensi masyarakat tersandung kasus pidana.

JAKARTA, KOMPAS β€” Perbaikan dan penyempurnaan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana selama hampir tiga tahun ternyata tidak juga berhasil memberikan rumusan pasal-pasal yang sepenuhnya diterima oleh publik. Karena itu, meski saat ini belum disahkan, Aliansi Nasional Reformasi KUHP sudah bersiap untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

Sejumlah pasal dalam RKUHP yang telah diperbaiki pemerintah dianggap masih problematik dan menyisakan persoalan di benak publik. Beberapa pasal yang sebelumnya telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), misalnya, kini dihidupkan atau diatur kembali di dalam RKUHP sekalipun dengan reformulasi norma yang berbeda.

Editor:
ANITA YOSSIHARA
Bagikan