logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊSoal Kelanjutan Pembahasan RUU...
Iklan

Soal Kelanjutan Pembahasan RUU KUHP, Pemerintah Tunggu Surat Pimpinan DPR

Pemerintah menyatakan, sampai saat ini Presiden belum menerima surat dari pimpinan DPR terkait dengan kelanjutan pembahasan RUU KUHP. Jika surat itu telah diterima, dipastikan pembahasan RKUHP dapat dilanjutkan.

Oleh
RINI KUSTIASIH
Β· 1 menit baca
Para aktivis yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat untuk Keadilan Demokrasi menggelar unjuk rasa di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (15/9/2019). Mereka mengajak masyarakat untuk menolak Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang bisa meningkatkan potensi masyarakat tersandung kasus pidana.
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Para aktivis yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat untuk Keadilan Demokrasi menggelar unjuk rasa di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (15/9/2019). Mereka mengajak masyarakat untuk menolak Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang bisa meningkatkan potensi masyarakat tersandung kasus pidana.

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah masih menunggu surat pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat untuk meneruskan pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana. Saat ini, pemerintah sedang merapikan kembali draf RUU Hukum Pidana setelah adanya perubahan terhadap 14 poin krusial yang telah disampaikan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam rapat dengan Komisi III DPR pada 25 Mei 2022.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Dhahana Putra, Selasa (7/6/2022), di Jakarta, mengatakan, sampai saat ini, pemerintah belum menerima surat dari pimpinan DPR terkait dengan kelanjutan pembahasan RUU KUHP. Sebelumnya, di dalam rapat antara Kementerian Hukum dan HAM dengan Komisi III DPR, 25 Mei 2022, disepakati tiga hal.

Editor:
MADINA NUSRAT
Bagikan