banner

pengadilan tipikor surabaya

Lima pejabat Pemkab Nganjuk divonis masing-masing dua tahun penjara karena terbukti jual beli jabatan. Para penyuap Bupati Nganjuk Novi Rahman ini juga didenda masing-masing Rp 100 juta subsider enam bulan penjara.
Bagikan