logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊTerbukti Jual Beli Jabatan,...
Iklan

Terbukti Jual Beli Jabatan, Lima Penyuap Bupati Nganjuk Divonis 2 Tahun Penjara

Lima pejabat Pemkab Nganjuk divonis masing-masing dua tahun penjara karena terbukti jual beli jabatan. Para penyuap Bupati Nganjuk Novi Rahman ini juga didenda masing-masing Rp 100 juta subsider enam bulan penjara.

Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/MRot58VJKTElF4Beu-EbVU5RoFk=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F11%2F20211101_121512_1635747110.jpg
KOMPAS/RUNIK SRI ASTUTI

Lima camat dan mantan camat di Nganjuk, Jawa Timur, menjalani sidang kasus korupsi, Senin (1/11/2021), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.

SIDOARJO, KOMPAS β€” Lima pejabat daerah di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, divonis hukuman masing-masing dua tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan jual beli jabatan. Para penyuap Bupati Nganjuk Novi Rahman ini dipidana denda masing-masing Rp 100 juta subsider enam bulan penjara.

Lima terdakwa tersebut adalah Camat Berbek Haryanto, Camat Pace Dupriono, Camat Loceret Bambang Subagio, Camat Tanjunganom Edie Srijanto, dan bekas Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo. Vonis dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai I Ketut Suarta dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Senin (8/11/2021).

Editor:
agnespandia
Bagikan