logo Kompas.id
β€Ί
Politik & Hukumβ€ΊTerbukti Korupsi Miliaran...
Iklan

Terbukti Korupsi Miliaran Rupiah, 18 Anggota DPRD Kota Malang Dihukum

Oleh
Runik Sri Astuti
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/N62P9pIYQDSQfyXPDQPJj5M-1W0=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2FF3F64388-8EF9-4917-9DCA-FC9A1CD99657_1542806120-2.jpeg
KOMPAS/RUNIK SRI ASTUTI

Sidang lanjutan anggota DPRD Kota Malang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur, Rabu (21/11/2018).

SIDOARJO, KOMPAS β€” Sebanyak 18 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang, Jawa Timur, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi senilai miliaran rupiah. Mereka dihukum dengan pidana penjara 4 tahun hingga 4 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya juga mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara senilai uang yang mereka korupsi. Selain itu, menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik kepada setiap terdakwa selama tiga tahun setelah menjalani masa hukuman.

Editor:
Bagikan