Iklan
Jaksa Belum Siap, Sidang Tuntutan Direksi PT Dok dan Perkapalan Ditunda
SIDOARJO, KOMPAS β Sidang perkara korupsi yang sedianya menjadwalkan tuntutan terhadap empat mantan direksi badan usaha milik negara PT Dok dan Perkapalan Surabaya di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (3/9/2018), ditunda. Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Surabaya belum menyiapkan materi tuntutan terhadap para terdakwa kasus korupsi korporasi yang merugikan negara hingga Rp 35 miliar itu.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu akhirnya ditunda hingga Jumat (7/9/2018). Majelis hakim yang diketuai I Wayan Sosiawan meminta jaksa segera menyelesaikan materi tuntutan sehingga tidak ada lagi penundaan kedua. Alasannya agar sidang berjalan efektif dan efisien.