logo Kompas.id
β€Ί
Utamaβ€ΊJaksa Belum Siap, Sidang...
Iklan

Jaksa Belum Siap, Sidang Tuntutan Direksi PT Dok dan Perkapalan Ditunda

Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/rViBMVnP7Nu7d21_mpaL_q3EDFA=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F09%2Fpt-dok1.jpg
KOMPAS/RUNIK SRI ASTUTI

Empat terdakwa mantan direksi BUMN PT Dok dan Perkapalan Surabaya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Senin (3/9/2018).

SIDOARJO, KOMPAS β€” Sidang perkara korupsi yang sedianya menjadwalkan tuntutan terhadap empat mantan direksi badan usaha milik negara PT Dok dan Perkapalan Surabaya di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (3/9/2018), ditunda. Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Surabaya belum menyiapkan materi tuntutan terhadap para terdakwa kasus korupsi korporasi yang merugikan negara hingga Rp 35 miliar itu.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu akhirnya ditunda hingga Jumat (7/9/2018). Majelis hakim yang diketuai I Wayan Sosiawan meminta jaksa segera menyelesaikan materi tuntutan sehingga tidak ada lagi penundaan kedua. Alasannya agar sidang berjalan efektif dan efisien.

Editor:
Bagikan