Iklan
Mantan Kadisperindag dan Kadis Perkebunan Jatim Pasrah Dihukum Penjara
SIDOARJO, KOMPAS - Mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jatim Muhammad Ardhi Prasetyawan dan Kepala Dinas Perkebunan Syamsul Arifin pasrah dipidana dengan pidana penjara selama setahun tiga bulan, denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.
Keduanya dinyatakan terbukti memberikan uang tidak resmi kepada anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jatim.