logo Kompas.id
β€Ί
Nusantaraβ€ΊMantan Kadisperindag dan Kadis...
Iklan

Mantan Kadisperindag dan Kadis Perkebunan Jatim Pasrah Dihukum Penjara

Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/zkxZnOv-NzF7PivNvFB0g0mC-hU=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2FARDI-PRASETYAWAN_1543235187.jpg
KOMPAS/RUNIK SRI ASTUTI

Mantan Kadisperindag Jatim Ardhi Prasetyawan saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (26/11/2018).

SIDOARJO, KOMPAS - Mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jatim Muhammad Ardhi Prasetyawan dan Kepala Dinas Perkebunan Syamsul Arifin pasrah dipidana dengan pidana penjara selama setahun tiga bulan, denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.

Keduanya dinyatakan terbukti memberikan uang tidak resmi kepada anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jatim.

Editor:
Bagikan