Iklan
Dua Pejabat dan Rekanan RPH Kota Surabaya Dihukum 2,4 Tahun Penjara
SIDOARJO,KOMPAS - Dua pejabat Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan Kota Surabaya dan seorang rekanan dinyatakan terbukti bersalah menyelewengkan dana revitalisasi instalasi pengolahan air limbah yang merugikan negara lebih dari Rp 200 juta. Mereka divonis penjara 2,4 tahun dan tiga tahun, serta denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Hukuman dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya yang diketuai Rochmad dalam sidang lanjutan, Senin (7/1/2019). Adapun para terdakwa adalah Lutfia Rahmad selaku pimpinan proyek revitalisasi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) tahun anggaran 2009, Sunaryo selaku ketua panitia pengadaan barang dan jasa, serta Agus Suhermanto selaku rekanan.